Library Lovers

Prosedur Pembentukan Perpustakaan Sekolah

Perpustakaan sekolah yang telah menjalankan tugas dan fungsi perpustakaan tetapi belum memiliki surat keputusan (SK) pembentukan perpustakaan, maka pengelola perpustakaan dapat mengajukan permohonan pembentukan perpustakaan kepada Kepala Sekolah, Ketua Yayasan atau Ketua Lembaga yang menaunginya, atau ke Kepala Dinas Pendidikan setempat.
Adapun langkah-langkah (alur) prosedur pembentukan perpustakaan sekolah sebagai
berikut :

Surat Permohonan Pengajuan Pembentukan Perpustakaan
Surat permohonan pembentukan perpustakaan tersebut memuat hal-hal sebagai berikut:

1) Dasar Hukum pembentukan perpustakaan, meliputi:

a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
b. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan
c. Standar Nasional Perpustakaan

2) Perpustakaan telah menjalankan tugas dan fungsi perpustakaan
3) Perpustakaan telah memiliki syarat dasar pembentukan perpustakaan, gedung/ruang perpustakaan, koleksi, pengelola dan anggaran
4) Mencantumkan nama perpustakaan, gedung/ruang perpustakaan dan nama tenaga perpustakaan.
5) Surat Permohonan tersebut ditandatangani oleh Kepala Perpustakaan dan / atau Tenaga Perpustakaan serta diketahui oleh Ketua Komite Sekolah.

 

Sumber :  Perpustakaan RI Pedoman Penyelenggaraan Perpustakaan Sekolah