Library Lovers

Penerbitan SK Pembentukan Perpustakaan

Surat keputusan (SK) pembentukan perpustakaan sekolah ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Ketua Yayasan atau Ketua Lembaga yang menaunginya, dan / atau ke Kepala Dinas Pendidikan setempat. Surat Keputusan (SK) pembentukan perpustakaan sekolah memuat hal-hal sebagai berikut:

a. Bagian menimbang berisi:
Kerangka berpikir yang didasari oleh peraturan perundang-undangan yang menyatakan perlunya dibentuk perpustakaan serta dasar bahwa kepala sekolah adalah pihak yang memiliki hak untuk menerbitkan SK pembentukan perpustakaan sekolah.

b. Bagian mengingat berisi:
- Peraturan perundang-undangan di tingkat pusat yang mengatur tentang perpustakaan sekolah (Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, Keputusan Menteri dan Keputusan Lembaga Pemerintah Non
Kementerian)
- Standar Nasional Perpustakaan (SNP) tentang Perpustakaan Sekolah
- Peraturan-peraturan daerah yang mengatur tentang perpustakaan sekolah (Perda Provinsi, Perda Kabupaten/Kota, Keputusan Gubernur, dan Keputusan Bupati/Walikota)

c. Bagian memutuskan/menetapkan berisi:
- Menetapkan nama perpustakaan sekolah dan gedung/ruang perpustakaan sekolah
- Menetapkan tenaga perpustakaan dan masa kerjanya
- Menetapkan sumber dana perpustakaan
- Menetapkan mulai berlakunya SK Pembentukan Perpustakaan dan pernyataan bila ada kekeliruan akan diadakan perbaikan

 

Sumber :  Perpustakaan RI Pedoman Penyelenggaraan Perpustakaan Sekolah